Saat masih mengenyam
pendidikan di Sekolah Dasar (SD) saya bersama seluruh siswa lainnya mengikuti
upacara bendera di setiap hari senin pagi. Bahkan dalam beberapa kesempatan,
pelaksanaanya digabung dengan sekolah lainnya dengan petugas yang telah
ditetapkan oleh sekolahnya masing-masing. Hal yang sama juga terjadi saat saya
menimba ilmu di sekolah lanjutan pertama dan menengah.
Pengalaman yang saya
alami selama mengikuti upacara bendera di sekolah antara lain menanamkan sikap
dan perilaku disiplin siswa baik dari segi waktu belajar, pakaian seragam yang
baik dan sopan, termasuk di dalamnya pemakain atribut sekolah dan kerapihan
serta penataan rambut seluruh siswa. Sdelain
itu upacara bendera juga dijadikan sarana menyampaikan informasi-informasi
terbaru yang dinilai dapat memberikan wawasan baru bagi para peserta didik.
Dalam beberapa
kesempatan, upacara bendera juga dijadikan sarana untuk menampilkan kepiawaian
beberapa siswa yang mewakili kelasnya dalam kerapihan serta kekompakan baris-berbaris
sesaat sebelum dan sesudah menaikkan bendera merah putih yang juga diiringi
lagu Indonesia raya yang dinyanyikan oleh teman-teman sekelas lainnya.
Memasuki masa kuliah
di sebuah perguruan tinggi negeri, saya hanya pernah sekali upacara bendera,
itupun pelaksanaanya berbarengan dengan acara peringatan hari kemerdekaan Indonesia
serta sekaligus mengawali rangkaian kegiatan pengenalan almamater bagi seluruh
mahasiswa baru. Setelah itu selama masa kuliah hingga acara wisuda, saya tidak
pernah lagi mengikuti upacara bendera. Karena tidak ada aturan yang
mengharuskan mahasiswa, dosen serta civitas akademika lainnya melaksanakan
upacara bendera maupun apel pagi.
Setelah menyelesaikan
kuliah S1, saya lebih memilih masuk dunia kerja di banding melanjutkan ke jenjang
pendidikan S2. Hal ini antara lain dengan pertimbangan ingin dapat hidup
mandiri dengan penghasilan sendiri tanpa harus meminta uang lagi kepada orang
tua. Terlebih selama kuliah pun orang tua cukup kerepotan dalam memenuhi kebutuhan saya selama kuliah baik untuk
keperluan sehari-hari maupun untuk biaya kuliah semisal bayar SPP dan keperluan
membeli buku.
Selama bekerja di beberapa
perusahaan dan lembaga swasta selama kurang lebih 7 tahun saya juga tidak
pernah menyaksikan apalagi diharuskan
mengikuti kegiatan sejenis apel, apalagi upacara bendera. Untuk menyampaikan
informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kebijakan manajemen
perusahaan, mereka lebih memilih mengadakan pertemuan atau meeting khusus yang
sifatnya temporer. Sementara untuk mengukur dan mengevalusi kedisiplinan
pegawai biasanya dilakukan penilaian berkala oleh pimpinannya masing-masing
yang hasilnya akan berpengaruh serta menjadi salah satu pertimbangan dalam
memperoleh kesempatan promosi jabatan, kenaikan gaji serta besarnya bonus tahunan yang akan diterima.
Berbeda halnya saat
saya diterima menjadi PNS dan bertugas di kantor Pengadilan Agama yang berada
di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setiap Senin pagi seluruh pegawai
diharuskan mengikuti apel pagi.Hal yang sama jugaa terjadi di hampir sebagian
instansi atau kantor pemerintahan. Baik yang dibawah kendali pemerintah daerah
maupun pemerintah pusat.
Dari beberapa kali
mengikuti apel pagi, saya melihat polanya relatif monoton dan menjenuhkan,
bahkan beberapa kali Pembina apel tidak meanyampaikan informasi apapun. “Berhubung
tidak ada yang mau disampaikan, maka apel pagi bisa segera dibubarkan..”
demikian kata samabutan yang disampaikan oleh Pembina apel ketika tidak ada
informasi yang disampaikan. Selebihnya apel pagi hanya sekedar menghitung
jumlah peserta apel dan penghormatan kepada Pembina apel. Kalaupun ada
informasi yang sangat penting, biasanya hanya disampaikan sepintas saja,
selanjutnya diadakan pertemuan kembali dalam bentuk rapat khusus guna
menyampaikan informasi penting tersebut secara lebih lengkap dan lebih jelas.
Berdasarkan gambaran empiris
di atas saya berpendapat pelaksanaan apel pagi -walaupun dilaksanakan dalam waktu yang tidak begitu lama- perlu
ditinjau ulang, bahkan bila perlu ditiadakan. Apalagi jika hanya bertujuan untuk melihat dan mengukur
kedisiplinan serta kinerja pegawai serta sebagai sarana menyampaikan informasi
kepada para pegawai. Apalagi jika waktunya berbenturan dengan waktu pelayanan atau
terhadap masyarakat seperi mereka yang bertugas di rumah sakit umum, kantor
imigrasi, pengadilan, dan lain sebagainya. Lebih penting mana apel pagi atau
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara dalam
aturan PP. nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil,
tidak ada satupun pasal yang mewajibkan pegawai (PNS) mengikuti apel.
Pelaksanaan apel lebih didasarkan atas kebijakan pimpinan semata. Masihkah anda
mau mengikuti apel pagi senin besok……….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar