Rabu, 29 Mei 2013

Masih perlukah Apel bagi PNS…..



Saat masih mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD) saya bersama seluruh siswa lainnya mengikuti upacara bendera di setiap hari senin pagi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pelaksanaanya digabung dengan sekolah lainnya dengan petugas yang telah ditetapkan oleh sekolahnya masing-masing. Hal yang sama juga terjadi saat saya menimba ilmu di sekolah lanjutan pertama dan menengah.
Pengalaman yang saya alami selama mengikuti upacara bendera di sekolah antara lain menanamkan sikap dan perilaku disiplin siswa baik dari segi waktu belajar, pakaian seragam yang baik dan sopan, termasuk di dalamnya pemakain atribut sekolah dan kerapihan serta penataan rambut  seluruh siswa. Sdelain itu upacara bendera juga dijadikan sarana menyampaikan informasi-informasi terbaru yang dinilai dapat memberikan wawasan baru bagi para peserta didik.
Dalam beberapa kesempatan, upacara bendera juga dijadikan sarana untuk menampilkan kepiawaian beberapa siswa yang mewakili kelasnya dalam kerapihan serta kekompakan baris-berbaris sesaat sebelum dan sesudah menaikkan bendera merah putih yang juga diiringi lagu Indonesia raya yang dinyanyikan oleh teman-teman sekelas lainnya.
Memasuki masa kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri, saya hanya pernah sekali upacara bendera, itupun pelaksanaanya berbarengan dengan acara peringatan hari kemerdekaan Indonesia serta sekaligus mengawali rangkaian kegiatan pengenalan almamater bagi seluruh mahasiswa baru. Setelah itu selama masa kuliah hingga acara wisuda, saya tidak pernah lagi mengikuti upacara bendera. Karena tidak ada aturan yang mengharuskan mahasiswa, dosen serta civitas akademika lainnya melaksanakan upacara bendera maupun apel pagi.
Setelah menyelesaikan kuliah S1, saya lebih memilih masuk dunia kerja di banding melanjutkan ke jenjang pendidikan S2. Hal ini antara lain dengan pertimbangan ingin dapat hidup mandiri dengan penghasilan sendiri tanpa harus meminta uang lagi kepada orang tua. Terlebih selama kuliah pun orang tua cukup kerepotan dalam memenuhi  kebutuhan saya selama kuliah baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk biaya kuliah semisal bayar SPP dan keperluan membeli buku.
Selama bekerja di beberapa perusahaan dan lembaga swasta selama kurang lebih 7 tahun saya juga tidak pernah menyaksikan  apalagi diharuskan mengikuti kegiatan sejenis apel, apalagi upacara bendera. Untuk menyampaikan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kebijakan manajemen perusahaan, mereka lebih memilih mengadakan pertemuan atau meeting khusus yang sifatnya temporer. Sementara untuk mengukur dan mengevalusi kedisiplinan pegawai biasanya dilakukan penilaian berkala oleh pimpinannya masing-masing yang hasilnya akan berpengaruh serta menjadi salah satu pertimbangan dalam memperoleh kesempatan promosi jabatan, kenaikan gaji serta besarnya  bonus tahunan yang akan diterima.
Berbeda halnya saat saya diterima menjadi PNS dan bertugas di kantor Pengadilan Agama yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setiap Senin pagi seluruh pegawai diharuskan mengikuti apel pagi.Hal yang sama jugaa terjadi di hampir sebagian instansi atau kantor pemerintahan. Baik yang dibawah kendali pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dari beberapa kali mengikuti apel pagi, saya melihat polanya relatif monoton dan menjenuhkan, bahkan beberapa kali Pembina apel tidak meanyampaikan informasi apapun. “Berhubung tidak ada yang mau disampaikan, maka apel pagi bisa segera dibubarkan..” demikian kata samabutan yang disampaikan oleh Pembina apel ketika tidak ada informasi yang disampaikan. Selebihnya apel pagi hanya sekedar menghitung jumlah peserta apel dan penghormatan kepada Pembina apel. Kalaupun ada informasi yang sangat penting, biasanya hanya disampaikan sepintas saja, selanjutnya diadakan pertemuan kembali dalam bentuk rapat khusus guna menyampaikan informasi penting tersebut secara lebih lengkap dan lebih jelas.
Berdasarkan gambaran empiris di atas saya berpendapat pelaksanaan apel pagi -walaupun dilaksanakan dalam waktu yang tidak begitu lama- perlu ditinjau ulang, bahkan bila perlu ditiadakan. Apalagi jika hanya  bertujuan untuk melihat dan mengukur kedisiplinan serta kinerja pegawai serta sebagai sarana menyampaikan informasi kepada para pegawai. Apalagi jika waktunya berbenturan dengan waktu pelayanan atau terhadap masyarakat seperi mereka yang bertugas di rumah sakit umum, kantor imigrasi, pengadilan, dan lain sebagainya. Lebih penting mana apel pagi atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara dalam aturan PP. nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil, tidak ada satupun pasal yang mewajibkan pegawai (PNS) mengikuti apel. Pelaksanaan apel lebih didasarkan atas kebijakan pimpinan semata. Masihkah anda mau mengikuti apel pagi senin besok……….

                                                                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar